Perbandingan Rencana Kota
Dan Perancangan Kota
A. Pengertian dan Macam
Rencana Kota
Di Amerika, rencana
kota umumnya disebut sebagai
rencana kota komprehensif
(comprehensive urban plan). Rencana kota ini diartikan
sebagai kebijaksanaan jangka panjang (20
– 30 tahun ), mengenai distribusi keruangan (spasial)
obyek, fungsi dan kegiatan dan
tujuan ( Catanese dan Snyder, 1979
: 194 ). Rencana kota
mengkoordinasikan kegiatan Pemerintah dan
kegiatan swasta atau
masyarakat dalam membangun fisik
dan
keruangan kotanya.
Rencana
kota adalah rencana pengembangan kota yang disiapkan secara
teknis dan non-teknis, baik yang ditetapkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atas
dan di bawahnya serta pedoman pengarahan dan pengendalian bagi pelaksanaan pembangunan kota.
Dalam praktek perencanaan kota di Indonesia
saat ini, para perencana mengacu
pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1987, ( Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kota). Dalam peraturan
tersebut, Pasal 1 ( Butir d ) disebutkan tentang pengertian rencana kota.
Suatu rencana kota bertujuan supaya kehidupan warga kota menjadi
aman , tertib dan lancar dan sehat melalui:
Perwujudan pemanfaatan ruang kota yang serasi dan seimbang sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung
pertumbuhan dan perkembangan kota.
Perwujudan pemanfaatan ruang kota yang sejalan dengan tujuan serta kebijaksanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.
Rencana kota ( yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah
) dibedakan menjadi tiga macam:
1) Rencana Umum Tata Ruang Kota
(RUTRK)
2) Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK)
3) Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK)
Tabel Pebandingan antara macam
Rencana Kota.
Seluruh Wilayah Adminitrasi Kota
|
Ø Kebijaksanaan pengembangan kota.
Ø Rencana pemanfaatan ruang kota.
Ø Rencana struktur tingkat pelayanan kota.
Ø Rencana sistem transportasi.
Ø Rencana sistem jaringan utilitas kota.
Ø Rencana
pengembangan pemanfaatan air baku.
Ø Indikasi unit pelayanan kota.
Ø Rencana pengelolaan pembangunan kota.
|
1 : 10.000
( untuk kota
berpenduduk
kurang dari 1
juta jiwa
)
1 : 20.000
( untuk kota
berpenduduk
lebih dari 1 juta
jiwa ).
|
Sebagian atau
seluruh wilayah
adminitrasi kota
yang dapat
merupakan satu
atau beberapa
kawasan tertentu
|
Ø Kebijaksanaan
pengembangan Penduduk
Ø Rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kota
Ø Rencana struktur tingkat pelayanan
Ø Rencana sistem jarangan fungsi jalan
Ø Rencana sistem jaringan utilitas
Ø Rencana kepadatan bangunan Lingkungan
Ø Rencana ketinggian bangunan
Ø Rencana garis sempadan atau garis pengawasan jalan
Ø Rencana indikasi unit pelayanan
Ø Rencana tahapan pelaksanaan Pembangunan
Ø Pengelolaan
penanganan lingkungan
|
1 : 5.000
dengan
penggambaran
geometrik yang
dibantu dengan
titik-titik
Kendali
|
Sebagian atau
seluruh kawasan
tertentu yang
dapat merupakan
satu atau beberapa
unit lingkungan
perencanaan
|
Ø Rencana tapak pemanfaatan ruang
Ø Pra rencana pola dan konstruksi
jaringan jalan
Ø Pra rencana bentuk dan konstruksi jaringan utilitas
Ø Pra rencana bentuk dan konstruksi bangunan gedung
Ø Rencana indikasi proyek
|
B.
Proses Penyusunan Rencana Kota
Proses perencanaan kota yang
menganut “ faham
” perencanaan
komprehensif, secara umum terlihat
pada gambar sebagai berikut :
Istilah “komprehensif”
yang arti
katanya ialah
“menyeluruh”, dalam hal
ini diartikan bahwa dalam
penelitian perencanaan semua
aspek
perkotaan dianalisis. Aspek-aspek tersebut, menurut PerMendagri No. 2
Tahun 1987 Pasal 22 meliputi antara
lain:
1.
Aspek Fisik dasar
2.
Aspek Lingkungan hidup
3.
Aspek Kependudukan dan
Kebudayaan
4.
Aspek Penggunaan
tanah
5.
Aspek Status penguasaan
tanah
6.
Aspek Perekonomian
7.
Aspek Fasilitas
dan
utilitas
8.
Aspek Sistem transportasi
9.
Aspek Keruangan
dan pembiayaan pembangunan kota
10.
Aspek Kelembagaan Pemerintahan dan Pengelolaan Kota.
Berbagai aspek
tersebut di
atas juga
menjadi kajian
dalam perancangan
kota. Selain itu,
beberapa masalah
yang biasa
dihadapi perancangan
kota, seperti
misalnya : citra kota
(I mage
of the
city ), juga
menjadi ba han masukan bagi proses perencanaan
kota ( tahap
penelitian perencanaan ).
C.
Definisi & Pengertian Perancangan Kota
Saat ini,
istilah
perancangan kota (urban design) mempunyai arti yang berbeda-beda di negara
yang satu
dengan di negara
yang lain,
bahkan juga
berbeda- beda
antar pribadi. Minaret Branch (1995: 201)
mengatakan bahwa :
“ Di dalam
perencanaan kota komprehensif, perancangan kota memiliki suatu makna
yang khusus, yang membedakannya dari berbagai
aspek proses perencanaan kota. Perancangan kota berkaitan dengan
tanggapan inderawi manusia terhadap lingkungan fisik
kota : penampilan visual, kualitas estetika,
dan karakter spasial ”.
Harry Anthony ( dalam buku Antoniades, 1986: 326 ) memberi pengertian bahwa perancangan kota merupakan pengaturan unsur-unsur fisik lingkungan
kota sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi baik, ekonomis untuk dibangun, dan memberi
kenyamanan untuk dilihat dan
untuk hidup
di dalamnya. Frederick
Gutheim (dalam Antoniades, 1986: 326)
menyatakan bahwa perancangan kota (urban design) merupakan
bagian dari
perencanaan kota
(urban planning)
yang menangani
aspek estetika dan
yang menetapkan
tatanan (order)
dan
bentuk (form)
kota.
Antoniades (1986:
326) juga
mendukung pendapat
di atas bahwa
perancangan kota menangani permasalahan
keindahan kota yang tercermin dari fisik kota
yang dirancang
oleh perancang kota.
Dari beberapa definisi diatas dapat
ditarik beberapa “ kata kunci ” tentang perancangan kota, yaitu:
a.
Pengaturan unsur fisik lingkungan
kota.
b. Berkaitan dengan tanggapan inderawi, yaitu aspek
estetika / keindahan, penampilan
visual.
c.
Merupakan bagian dari perencanaan kota.
D. Perbedaan Perancangan Kota dengan Perencanaan
Kota dan Perancangan Arsitektur
Pittas dan Ferebee
( 1982: 10 ) menjelaskan bahwa
perancangan kota merupakan bidang
ilmu yang unsur –unsurnya
meminjam dari – antara lain : bidang- bidang
ilmu arsitektur, lanskap, administrasi publik, hukum, sosiologi, dan geografi
perkotaan. Sebagai
sebuah
bidang ilmu, perancangan kota mempunyai
perbedaan dengan perencanaan kota maupun dengan arsitektur.
Perencanaan kota memandang perancangan
kota sebagai salah satu implementasi rencana
kota, sedangkan para arsitek melihat
perancangan kota tidak
selalu harus demikian,
tetapi dapat timbul sebagai usaha
untuk mengatasi
problema perkotaan secara praktis
lewat pengaturan bentuk – bentuk fisik
( Antoniades, 1986 : 326 – 327
).
Perencanaan kota(urban planning), meskipun berkaitan dengan
tata
ruang dan juga,
antara lain,
ekonomi, sosial, budaya ; tapi
biasanya tidak berkaitan
dengan kualitas visual lingkungan.
Perancangan arsitektural, di lain
pihak, berfokus pada
bangunan secara individual (tunggal).
Melanjutkan perbedaan
dengan perencanaan kota dan
arsitektur di atas,
Pittas dan Ferebee
( 1982: 12-13 ) mendeskripsikan tentang karakteristik perancangan kota, yaitu
:
a.
Perancangan kota mempunyai
dimensi public ( masyarakat luas ) ; dan
hal ini tidak
tergantung pada tempat pelaksanaannya : di tanah milik umum ataupun
di tanah milik pribadi.
b.
Jangka waktu pelaksanaan hasil perancangan
kota mempunyai jangka waktu yang lebih lama daripada
hasil perancangan arsitektur atau arsitektur lansekap.
c.
Perancangan kota lebih bersifat
memungkinkan perubahan lingkungan buatan daripada melaksanakan perubahan tersebut.
d.
Perancangan kota sering kali perlu dilakukan
secara anonim, berbeda dengan perancangan arsitektur yang nama arsiteknya ditonjolkan.
e.
Perancangan kota berorientasi ke proses nilai di
samping juga berorientasi
produk.
f.
Perhatian perancangan kota lebih
tertuju kepada komposisi bangunan - bangunan
dalam
lingkungan visual publik serta hubungannya
dengan ruang terbuka publik
daripada ke bangunan tunggal.
g.
Perancangan kota menyadari adanya klien yang pluralistis
( berkaitan dengan berbagai
institusi pemerintah dan swasta ), dan perancangan
kota mengembangkan
metode pembelajaran untuk tipe klien seperti itu.
h.
Hasil perancangan kota bersifat
lebih relativistis disbanding
produk arsitektur, tapi lebih pasti
dibanding hasil perencanaan kota.
i.
Tidak seperti pendidikan perencanaan kota, perancangan kota menyadari batas – batas
spasial maupun dimensional dalam melihat dunia (
dengan pandangan
keruangan tiga dimensi ).
j.
Tidak seperti pendidikan arsitektur, perancangan
kota
memberi nilai yang
lebih pada program ( proses )
daripada terhadap artefak ( produk berupa fisik ).
k.
Dalam
sejarah, rancangan kota yang baik
tidak selalu dihasilkan oleh perancang
kota yang hebat.
Dari bahasan tentang perbedaan
diatas,
dapat ditarik ringkasan tentang perbedaan perancangan kota dibanding perencanaan kota dan arsitektur, seperti gambar berikut:
E.
Produk Perencanaan Kota yang Mempengaruhi
Perancangan Kota
Untuk skala bagian wilayah kota, macam rencana kota yang secara umum mempengaruhi
perancangan kota adalah RDTRK, terutama
bagian-bagian rencana yang berkaitan
dengan:
1.
Macam pemanfaatan ruang kota,
2.
Sistem jaringan fungsi jalan,
3.
Sistem jaringan
utilitas,
4.
Kepadatan bangunan
lingkungan,
5.
Ketinggian bangunan,
6.
Garis sempadan atau garis pengawasan
jalan.
Untuk skala
kawasan, bila tel ah
ada RTRK, maka pra rencana
teknis yang diatur
dalam RTRK juga menjadi pertimbangan
dalam perancangan kawasan. Disamping rencana
kota, terdapat peraturan – peraturan atau
kebijaksanaan Pemerintah Daerah lainnya
yang dapat mempengaruhi perancangan kota, yaitu antara lain : peraturan bangunan,
kebijaksanaan pelestarian bangunan bersejarah atau kawasan
bersejarah, dan
peraturan Pemerintah tentang cagar budaya.
Beberapa program pembangunan juga
dapat mempengaruhi atau
mendorong perancangan kota, misalnya : revitalisasi pusat
kota, pengatasan kawasan kumuh, konsolidasi lahan perkotaan. Di samping
itu, program pengembangan kegiatan pariwisata juga dapat mendorong kegiatan perancangan kota atau
kawasan, seperti misalnya
: taman rekreasi, taman budaya, dan kompleks peninggalan purbakala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar